Indodax

понедельник, 31 декабря 2018 г.

LAPORAN PENELITIAN PENDIDIKAN KURANGNYA PERHATIAN DARI PEMERINTAH TERHADAP GURU WIYATA BHAKTI MENGAKIBATKAN RENDAHNYA KESEJAHTERAAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI Disusun guna memenuhi tugas individu Mata Kuliah : Penelitian Pendidikan SD Dosen Pengampu : Drs. Fathoni, M.Pd Disusun oleh: AGUS SUPRIYANTO NIM. A54E111029 JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2012 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam merumuskan draf berbagai isu fudanmental sehubung dengan otonomi pendidikan dan penggolongan guru karena setidaknya dalam waktu dua tahun belakang ini banyak masalah terkait dengan pengelolaan guru di Tanah Air. Bahwa bisa dikatakan kondisi guru saat ini tidak lebih baik ketimbang keadaan dua tahun lalu. Pengalaman selama ini, jika ada persoalan menyangkut guru dan pendidikan, tidak ada pihak lain yang mengurusi selain Persatuan Guru Republik Indonesia. Dikatakan, sejumlah besar tuntutan bagi kesejahteraan guru telah dipenuhi oleh pemerintah. Kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa dengan kesejahteraan guru akan meningkat profesionalismenya. Permasalahan kesejahteraan guru ini masih menjadi masalah yang perlu untuk sangat diperhatikan di Indonesia hingga tahun 2010 ini. Permasalahan kesejahteraan guru saat ini, yaitu pemerataan kesejahteraan dalam hal insentif dan juga fasilitas penunjang guru dalam mengajar. Pemerataan kesejahteraan haruslah menjadi fokus perhatian utama pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerataan guru ini dapat kita lihat dari jenis profesi guru itu sendiri, guru sekolah swasta, guru sekolah negeri, atau guru honor. Permasalahan kesejahteraan guru masih sangat sering menyangkut ketimpangan kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah antara guru swasta, negeri, dan honor. Pemerintah seolah masih kurang memperhatikan kesejahteraan guru swasta dan honor. Belum adanya insentif yang mencukupi untuk guru swasta dan honor masih menjadi permasalahan yang belum dapat terselesaikan. Misalnya insentif yang diberikan kepada guru honor masih tergolong sangat rendah, berkisar 200 ribu- 500 ribu. Sedangkan bagi guru swasta, pemerintah seolah belum mampu menjamin tunjangan atau insentif lebih, selain yang diberikan oleh yayasan sekolah swasta tersebut. Selain itu, kesempatan untuk menjadi guru yang terdaftar sebagai pegawai negeri sangatlah sedikit. Hal ini tentu sangat ironis bagi pendidikan di Indonesia. Pendidikan Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh guru, baik itu guru pemerintah, guru swasta, dan honor. Jika pemerintah belum bisa mewujudkan penyamarataan antara kelompok jenis profesi guru ini, bagaimana pendidikan di Indonesia dapat maju secara menyeluruh dan merata? Bagaimana dengan pendidikan di sekolah swasta? Bagaimana dengan kualitas dan semangat mengajar guru-guru swasta dan honor? Semua ini tentu perlu perhatian yang mendasar dari pemerintah. Dengan rendahnya kesejahteraan guru, khususnya dari sisi insentif, wajar saja jika kebanyakan masyarakat Indonesia cenderung meremehkan profesi guru. Sebagian masyarakat Indonesia masih menilai profesi guru sebagai “pilihan akhir ketika sudah tidak ada pilihan lain lagi”. Permasalahan pemerataan kesejahteraan juga menyangkut ketimpangan antara guru di kota dan di desa. Pemerintah di Indonesia terlihat belum mampu menyamaratakan antara guru di pedesaan dengan guru yang mengajar di kota, khususnya dari segi fasilitas. Hal ini tentu menimbulkan kewajaran jika banyak guru tidak ingin ditempatkan di sekolah-sekolah pedesaan dan lebih ingin mengajar di kota. B. Indikasi Masalah Sebagaimana dikemukakan dalam latar belakang maslah dapat di identifikasi beberapa permasalahan, antara lain: 1. Pemerintah seolah masih kurang memperhatikan kesejahteraan guru swasta dan honor 2. Kurangnya pemerataan kesejahteraan dalam hal insentif dan juga fasilitas penunjang guru dalam mengajar. 3. Sebagian masyarakat Indonesia masih menilai profesi guru sebagai “pilihan akhir ketika sudah tidak ada pilihan lain lagi”   C. Rumusan Masalah Apakah kesejahteraan guru saat ini sudah memenuhi kelayakan dalam hal taraf hidup mereka: 1. Apa yang menyebabkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru? 2. Seberapa besar upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru? D. Tujuan Penelitian 1. Mendeskripsikan penyebab perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. 2. Mendeskripsikan besar upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. E. Manfaat Penelitian Pemerintah harus memperhatikan guru dalam hal penyebab kurangnya kesejahteraan. Bagi pengambil kebijakan pendidikan, guru secara praktis sangat mempengarushi keberhasilan peserta didik di sekolah.Bagi masyarakat, hasil penelitian memberikan informasi yang menyangkut pentingnya pendidikan dan peran guru untuk memajukan pendiikan.   BAB II KAJIAN TEORI A. Pengertian guru Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar , dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat (1) UUGD). Selanjutnya Undang – undang No.20 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Didalam derap guru dinyatakan bahwa kesejahteraan guru negeri atau swasta, kini PGRI menyadari bahwa perjuangan ini boleh dibilang hanya akan menyenangkan bagi guru PNS disatu sisi saja. Maka PGRI tak henti-hentinya menghimbau agar yayasan pengelola sekolah swasta mengangkat guru tetap yang memenuhi syarat. Upaya ini bisa membantu peningkatan kesejahteraan guru swasta karena mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan fungsional dari pemerintah. Dengan langkah ini jelas akan meminimalisasi kesenjangan kesejahteraan dan hak antara guru negeri dan guru swasta. Pernyataan tersebut mengungkapkan mengungkapkan, mendesak pemerintah agar segera menerbitkan PP tentang guru tidak tetap (guru honorer, guru bantu, guru wiyata bhakti) yang antara lain memuat sistem rekruitmen, pembinaan, penghargaan, (Upah minimal pendidikan), perlindungan dan jaminan hari tua. Desakan oleh organisasi PGRI kepada pemerintah ini pun telah dijawab dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Kesejahteraan guru oleh DPR, dan akan ditindaklanjuti diseluruh provinsi yang pelaksanaannya akan dipantau secara langsuh oleh gubernur. Dalam fenomena bangsa ini bermula dari dan hanya dapat diatasi dengan mengutamakan upaya pendidikan. Didasari keyakinan inilah, dengan tak kenal lelah, PGRI terus berjuang demi mewujudkan guru yang bermartabat, profesional, sejahtera dan terlindungi dengan muara pencapaian kualitas masyarakat dari negeri yang gemah ripah loh jinawi dan atau baldatun toyibatun gofuurseperti pertiwi yang bernama indonesia ini. Untuk mencapai muara akhir itu, maka kunci permasalahan hanya ada pada sistem pendidikan secara nasional. Harus disadari, pendidikan kita membutuhkan sebuah sistem baru yang komprehensif yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan sebuah negara bangsa yang merdeka, dan sekali gus mengatasi berbagai problem yang terus melilit bangsa ini. Salah ssatu problem yang begitu mengemuka pada komponen sistem pendidikan nasional kita adalah adanya kesenjangan yang sangat kentara antara kesejahteraan guru swasta beserta guru-guru berstempel lainnya disatu sisi, dengan guru negeri disisi lain. Sebagai guru, seperti guru-guru lainnya, yang tugasnya mencerdaskan anak bangsa mestinya tidak ada perbedaan hak dan kwajiban serta kesejahteraan yang diterima oleh guru. Artinya, tingkat kesejahteraan dari guru berstempel apa saja, guru mana saja baik guru negeri maupun swasta. Mestinya memiliki tingkat kesejahteraan yang tidak jauh beda. Konsep keutuhan, keseimbangan dan kewajaran tingkat kesejahteraan guru dengan lima pilar inilah yang mestinya menjadi paradigma guru untuk memperoleh rizki atau kesejahteraan yang selama ini memang menjadi salah satu fokus perjuangan PGRI sebagai organisasinya para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan visi, misinya sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan. Dalam hal ini jelas di tunjukan kepada semua profesi guru, baik yang berstatus negeri maupun swasta. B. Tugas dan Peran Guru 1. TUGAS GURU Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa. Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari “citra” guru di tengah-tengah masyarakat. 2. PERAN SEORANG GURU a. Dalam Proses Belajar Mengajar Sebagaimana telah di ungkapkan diatas, bahwa peran seorang guru sangar signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan dan klasifikasi guru sebagai:  Demonstrator  Manajer/pengelola kelas  Mediator/fasilitator  Evaluator b. Dalam Pengadministrasian Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai:  Pengambil insiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan  Wakil masyarakat  Ahli dalam bidang mata pelajaran  Penegak disiplin  Pelaksana administrasi pendidikan c. Sebagai Pribadi Sebagai dirinya sendiri guru harus berperan sebagai:  Petugas sosial  Pelajar dan ilmuwan  Orang tua  Teladan  Pengaman d. Secara Psikologis Peran guru secara psikologis adalah:  Ahli psikologi pendidikan  Relationship  Catalytic/pembaharu  Ahli psikologi perkembangan C. Kwajiban Guru dan Hak Guru Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen & Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru 1. Kwajiban Guru - Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV) - Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi : 1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan 2. pemahaman terhadap peserta didik; 3. pengembangan kurikulum atau silabus; 4. perancangan pembelajaran; 5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 6. pemanfaatan teknologi pembelajaran; 7. evaluasi hasil belajar; dan 8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. - Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi : 1. beriman dan bertakwa 2. berakhlak mulia; 3. arif dan bijaksana 4. demokratis 5. mantap 6. berwibawa 7. stabil 8. dewasa 9. jujur 10. sportif 11. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat 12. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri 13. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. - Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi : 1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun 2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik 4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku 5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. - Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi : 1. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu 2. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. - Memiliki Sertifikat Pendidik - Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. - Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan - Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah. - Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok : 1. merencanakan pembelajaran 2. melaksanakan pembelajaran 3. menilai hasil pembelajaran 4. membimbing dan melatih peserta didik 5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok. 2. HAK GURU - Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV - Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. - Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen 2. memenuhi beban kerja sebagai Guru 3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya 4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap 5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. - Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk: 1. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru; 2. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. - Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknyak kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. - Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus. - Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan. - Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional. - Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik - Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik - Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan. - Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan - Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil. - Mendapatkan perlindungan profesi terhadap : 1. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. pemberian imbalan yang tidak wajar. 3. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, 4. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas. - Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap: 1. resiko gangguan keamanan kerja 2. kecelakaan kerja 3. kebakaran pada waktu kerja 4. bencana alam 5. kesehatan lingkungan kerja dan/atau 6. resiko lain. - Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran - Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. - Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan - Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. - Berhak memperoleh cuti studi. D. Prinsip Profesionalitas guru Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab III Pasal 7) dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut; Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism; E. Pengertian tenaga honorer dan guru honorer Pengertian guru honorer : 1. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 2. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 4. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 6. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 7. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 8. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pada Pasal 1 butir kesatu (yang saat ini sedang direvisi) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dijelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud, termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu yang bertugas di bawah naungan instansi pemerintah yang digaji dari APBN/APBD. Peraturan Pemerintah ini memungkinkan setiap kabupaten maupun kota mengangkat tenaga honorer termasuk guru. Gaji mereka dibebankan pada APBN dan APBD, dan secara bertahap dapat diangkat menjadi CPNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, yang berisi Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dijelaskan secara lebih tegas bahwa penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD. Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh APBN/APBD. Akan tetapi dibiayai dari anggaran lain misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi. Istilah tenaga honorer dibedakan menjadi dua macam yaitu tenaga honorer yang berasal dari APBN/APBD dan tenaga honorer Non APBN/APBD. Istilah tenaga honorer APBN/APBD yang ada saat ini adalah identik dengan tenaga yang berasal dari : 1. Tenaga Guru disebut Guru Bantu Sementara (GBS) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama melalui SK dan ketetapan gaji langsung dari Menteri terkait melalui dana APBN, 2. Tenaga Teknis dan Fungsional di lingkungan Departemen Kesehatan disebut Pegawai Tidak Tetap (PTT) seperti Tenaga Dokter, Perawat dan Tenaga Teknis Kesehatan dengan dasar pelaksanaan tugas langsung melalui SK Menteri ataupun SK Bupati/Walikota dengan gaji yang didanai oleh APBN/APBD 3. Tenaga Fungsional di lingkungan Departemen Pertanian disebut Pegawai Tidak Tetap (PTT) seperti Penyuluh Pertanian dengan dasar pelaksanaan tugas langsung melalui SK Menteri dengan gaji yang didanai oleh APBN (http://pimpusktsi.blogspot.com/2010/02/paradigma-sukwanindonesiatenaga.html). Sedangkan istilah tenaga honorer Non APBN/APBD adalah pegawai tidak tetap yang bekerja dan mengabdikan hidupnya menjadi aparatur pemerintah yang pembiayaan gajinya tidak di danai oleh APBN/APBD tapi dibayar berdasarkan keiklasan para pegawai negeri yang dibantunya ataupun dana operasional instansi tersebut yang besar pembayarannya tidak menentu dan relatif lebih kecil dari standar upah minimum baik regional ataupun kabupaten / kota (http://pimpusktsi.blogspot.com/2010/02/paradigma-sukwan-indonesiatenaga.html). Guru Indonesia saat ini dibagi menjadi dua kelompok. Pertama guru PNS, mereka bekerja berdasarkan surat keputusan pemerintah dan menerima gaji setiap bulannya dari APBN/APBD. Kedua guru honorer atau guru tidak tetap (GTT), mereka mengabdi atas kehendak sendiri yang dilegalisasi surat keputusan dari kepala sekolah atau yayasan. Mereka dibayar atas dasar perjanjian tertulis dengan pihak sekolah atau yayasan yang bersangkutan yang besarannya bervariasi, ada yang Rp. 250.000,00, ada yang Rp. 150.000,00, dan bahkan ada yang Rp 75.000,00 perbulan, hal tersebut tergantung kondisi keuangan sekolah yang bersangkutan (http://mansyurpribadi.blogspot.com/2009/12/perlindungan-hukum-bagiguru.html). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sedangkan guru honor daerah (Honda) adalah guru bukan PNS yang diangkat Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota pada sekolah negeri atau sekolah swasta dengan biaya dari APBD. Suciptoardi mengemukakan pendapatnya mengenai guru tidak tetap Sekolah Negeri terkait dengan ketidaktahuan atau kesimpangsiuran, bahkan ketidakjelasan akan arti guru tidak tetap, yaitu istilah yang lazim disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang: 1. diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan persetujuan dari kepala sekolah; 2. dalam hal baik pengangkatan juga pemberhentian, menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah merupakan kewenangan kepala sekolah; 3. penggajian berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekstrakulikuler, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan; 4. tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemerintah daerah, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”; 5. dengan demikian, guru tidak tetap adalah guru yang tidak masuk dalam APBN dan APBD (http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru- tidak-tetap-sekolah-negeri/). Pada dasarnya, kebijakan pengangkatan guru honorer diserahkan pada kebutuhan dari masing-masing instansi, namun dalam hal proses pelaksanaannya terdapat berbagai permasalahan yang ternyata tidak sesuai dengan keinginan dari Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai : a. guru; b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan; c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan d. tenag teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Dalam Implementasinya, pemerintah hanya melihat pada syarat-syarat formil, yaitu masa kerja dan usia tanpa mempertimbangkan skala prioritas yang diharapkan oleh pembuat peraturan (Sri Hartini dkk, 2008 : 37-38). Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (1) dalam huruf a, diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai guru. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi serta didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut : 1) usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan 2) masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus. Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun. Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi CPNS. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi. F. Ciri Khusus Guru Tidak Tetap / Pegawai Tidak Tetap di Sekolah Negeri Ciri-ciri khusus guru tidak tetap/pegawai tidak tetap di sekolah negeri menurut Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, antara lain : 1. telah mengabdi di Sekolah Negeri/milik pemerintah, dengan masa bakti antara 5-25 tahun. 2. telah mengikuti proses pendataan tenaga honorer secara nasional, melalui proses pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik, yang dilaksanakan tahun 2005. (dibuktikan dengan kartu peserta) 3. usia guru tidak tetap/pegawai tidak tetap variatif, rata-rata mencapai di atas 35-49 tahun. 4. penghasilan mereka selama ini diberikan dari Anggaran Sekolah dan dibawah Upah Minimal Regional (UMR) (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, Hasil Rapat Koordinasi Nasional tanggal 10-11 Januari 2009). Dengan tetap berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, maka semua guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (Tenaga Honorer) Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, diangkat menjadi CPNS dengan memperhatikan syarat khusus sebagai berikut : 1. masuk dalam daftar database tenaga honorer pembiayaan lain-lain dibuktikan dengan memiliki kartu peserta mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang pemerintahan yang baik. 2. memenuhi syarat minimal masa kerja dan batas usia sesuai peraturan. 3. bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun berturut-turut, maka kepadanya diangkat dengan mengabaikan kualifikasi pendidikan dan usia maksimal 49 tahun. 4. bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja kurang dari 10 tahun, maka harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4 untuk formasi guru SLTA dan SLTP sederajat bagi tenaga kependidikan.   BAB III METODE PENELITIAN A. Penentuan subjek Penelitian Semua subjek yang terlibat di dalam penelitian tentang kesejahteraan guru wiyata bhakti di kecamatan kayen, karena mereka yang terlibat dalam proses tingkat kesejahteraan bagi guru wiyata bhakti ini sangat menggantungkan nasib mereka kepada pemerintah. B. Faktor yang diselidiki Faktor-faktor yang diselidiki dan dikaji dalam penelitian ini adalah faktor dari pemerintahan. Dalam hal ini dapat dilihat : 1. Faktor data guru Dengan melihat data yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, guru wiyata bhakti ini sangat kecil kemungkinan untuk mendapatkan bantuan karena pemerintah mengutaman bagi yang PNS. C. Langkah – langkah Penelitian 1. Studi Pendahuluan Penelitian ini dilaksanakan di Di UPT Dinas Pendidikan Kec. Kayen dan Seluruh SD yang bersangkutan . Peneliti dapat mengetahui kondisi Guru wiyata bhakti yang bertugas di SD masing – masing., khususnya bagi guru wita yang bertugas di SDN Jatiroto 01. 2. Refleksi awal 3. Pada dasarnya, kebijakan pengangkatan guru honorer diserahkan pada kebutuhan dari masing-masing instansi, namun dalam hal proses pelaksanaannya terdapat berbagai permasalahan yang ternyata tidak sesuai dengan keinginan dari Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai : a. guru; b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan; c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan d. tenag teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Dalam Implementasinya, pemerintah hanya melihat pada syarat-syarat formil, yaitu masa kerja dan usia tanpa mempertimbangkan skala prioritas yang diharapkan oleh pembuat peraturan (Sri Hartini dkk, 2008 : 37-38). Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (1) dalam huruf a, diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai guru. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi serta didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut : 1) usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan 2) masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus. Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun. Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi CPNS. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi. Dalam penelitian ini, setelah peneliti mengjaki bahwa kesenjangan guru wiyata bhakti dengan guru PNS ini sanagn membuat kesenjangan bagi kesejahteraan mereka. Kalau dilihat dari segi intelektual guru wiyata bhakti sangat cukup dari segi akademik.Namun ini pemerintah tidak melihat secara teliti, bagi guru wiyata bhakti sanagat cenderung dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. 4. Rencana Tindakan Dalam tahap perencanaan meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Mencari informasi kepada guru wiyata bhakti untuk memintai keterangan bahwa apa kah kesejahteraan mereka menjadi guru wiyata bhakti selama ini sudah terpenuhi dalam pemberian tunjangan maupun kesejahteraan mreka. b. Melihat analisis data yang di punyai oleh UPT tentang jumlah guru Wiyata bhakti yang sudah terdaftar di data best pemerintah. 5. Pelaksanaan tindakan a. Pelaksanakan tindakan melalui proses pengkajian tentang guru wiyata bhakti di sluruh SD di kecamatan kayen, yang terdiri dari 4 tahap, yaitu merencanakan, melakukan tindakan, mengamati, dan melakukan refleksi. Melakukan tindakan sebagai langkah yang kedua merupakan realisasi dari rencana yang kita buat. Tanpa tindakan, rencana henya merupakan angan-angan yang tidak pernah menjadi kenyataan (Wardhani dan Wihardit, 2008: 23-24). b. Penelitian tindakan ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap I dan tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus. Setiap tahap memiliki beberapa tahapan yaitu perencanaan, palaksanaan sekaligus observasi, dan refleksi. 6. Pengamatan atau observasi Observasi adalah pengamatan secara langsung kepada sesuatu objek yang akan diteliti (Gorys Keraf, 1984: 162). Observasi adalah suatu untuk mengungkapkan data atau mengumpulkan data yang dilakukan dengan pengamatan secara langsung. Jadi, pada metode ini peneliti mengamati tentang data dan masalah yang ada hubungannya dengan penelitian (http://www.scribd.com/doc/51854493/15/Pengertian-Observasi)online). Kegiatan observasi dalam penelitian ksenjangan anta guru Wiyata bhakti dengan PNS ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan nara sumber yang memberikan informasi untuk mengamati seberapa besar perhatian pemrintah terhadap guru wiyata bhakti dan guru yang sudah PNS dalam kegiatan ini peneliti memantu guru yang sudah pns maupun yang belu. Ini ternyata pemerintah dalam hal memberikan bantuan selalu yang di utamakan adalah guru yang sudah PNS. 7. Analisis dan Refleksi Dalam penelitian ini, setelah peneliti mengkaji proses pemberian bantuan kepada guru wiyata bhakti dengan guru PNS yakni seharusnya pemerintah harus melihat kondisi kesenjangan ini dapat mmpengaruhi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan. D. Data dan cara pengumpulan data 1. Dokumentasi adalah metode dengan melihat, meneliti dokumen yang ada kaitanya dengan masalah penelitian. Moleong (1996:161) membagi dokumen menjadi dua macam ialah, dokumen pribadi dan dokumen resmi. Dalam penelitian ini dokumen digunakan untuk mengumpulkan data yang sudah ada di kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kayen. Misalnya data dilihat dari yang mendapatkan tunjangan fungsional, bankes, bandik ini sudah cukup untuk bukti dalam melihat yang dapat bantuan tersebut. 2. Observasi Obserfasi adalah mengamati secara langsung. Dalam penelitian ini observasi digunakan untuk mengamati langsung proses pembelajaran di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kayen. Disamping itu untuk mengamati kesenjangan terhadap guru wiyata bhakti dalam kesejahteraan untuk mendapatkan hak dan kwajiabnnya. 3. Wawancara Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Wawancara dilakukan oleh peneliti dan responden dengan mengajukan pertanyaan yang sudah disusun sebelumnya. E. Teknik Analisi data Analisi data dilakukan dengan analisis interaktif sebagaimana dikembangkan oleh Miles Huberman (1992). Data yang masuk diawal langsung dicatat dan dianalisis, seperti data penerimaan bantuan/ kesejahteraan kepada guru wiyata bhakti mulai dari pengajuan bantuan sampai saat penelitian. BAB IV HASIL PENELITIAN A. Penelitian:Kualifikasi Pendidikan Tabel 1: Distribusi Frekuensi Kualifikasi Pendidikan Responden No. Kualifikasi Pendidikan Kriteria Frekuensi f % % Kumulatif 1 SMTA Sangat Jelek 6 3 3% 2 D 1 Jelek 45 26 29% 3 D 2 Cukup 65 37 66% 4 D 3 Baik 24 14 80% 5 >S1 Sangat Baik 34 20 100% Jumlah 174 100% Sumber : Hasil Pengolahan Data Berdasarkan indikator-indikator yang diteliti, nampak bahwa pada bebe¬rapa hal yang esensial terkait dengan: (1) kualifikasi sarjana S1, (2) diploma 3, (3) diploma 2, (4) diploma 1, (5) SMTA. Data tersebut menunjukkan bahwa kualifikasi pendidikan yang berkategori tinggi akan berdampak pada kemampuan guru yang memadai dalam mengembangkan kinerjanya. Dengan kinerja yang baik akan mendukung tercapainya hasil kerja yang baik. B. Pelatihan Perangkat Pembelajaran Tabel 2: Distribusi Frekuensi Pelatihan Perangkat Pembelajaran Responden No. Pelatihan PP Kriteria Frekuensi F % % Kumulatif 1 0 Tidak Pernah 16 9 9% 2 1 – 3 Jarang 43 25 34% 3 4 – 6 Cukup 54 31 65% 4 7 – 9 Sering 38 22 87% 5 10 – lebih Sangat Sering 21 12 100% Jumlah : 174 100% Sumber : Hasil Pengolahan Data Berdasarkan indikator-indikator yang diteliti, nampak bahwa pada bebe¬rapa hal yang esensial terkait dengan: (1) aktifitas dalam mengikuti pelatihan yang memadai, (2) sumber bahan pelatihan yang memadai, (3) instruktur pela¬tihan yang memadai., (4) fasilitas yang mendukung, (5) rekan sekerja yang men¬dukung. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya pelatihan penyusunan silabus dan RPP dengan kategori tinggi akan berdampak pada pelaksanaan pembelajaran. C. Penataran Profesi (Karya ilmiah dan pembelajaran inovatif) Tabel 3: Distribusi Frekuensi Penataran Profesi yang diikuti Responden No. Penataran Kriteria Frekuensi F % % Kumulatif 1 0 Tidak Pernah 6 4 4% 2 1 – 3 Jarang 49 28 32% 3 4 – 6 Cukup 72 41 73% 4 7 – 9 Sering 35 20 93% 5 10 – lebih Sangat Sering 12 7 100% Jumlah : 174 100% Data penataran tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya penataran dengan kategori sering akan berdampak pada penyelesaian tugas dengan baik pula. Penataran ini seperti: (1) pelatihan penulisan karya ilmiah, (2) pelatihan pe-ngembangan media pembelajaran (3) pelatihan model pembelajaran inovatif. Dengan hasil kerja yang baik maka akan berdampak pada tercapainya kinerja yang tinggi. D. Kinerja Guru Tabel 4: Distribusi Frekuensi Tingkat Kinerja Responden No. Kinerja Guru Kriteria (membuat PP) Frekuensi f % % Kumulatif 1 Sangat Rendah 60 – 65 13 7,47 7,47% 2 Rendah 66- 70 31 17,81 25,20% 3 Cukup 71 – 75 43 24,71 49,91 % 4 Tinggi 76 – 80 74 42,52 92,43% 5 Sangat Tinggi 81 – 100 13 7,47 100% Jumlah : 174 100% Sumber : Hasil Pengolahan Data di atas menunjukkan bahwa dengan adanya kinerja yang berkategori tinggi akan berdampak pada budaya kerja yang baik pula. Dengan budaya kerja yang baik akan mendukung tercapainya hasil kerja yang baik, maka akan ber¬dampak pada tercapainya kinerja yang tinggi. E. KualitasPendidikan Tabel 5: Distribusi Frekuensi Kualitas Pendidikan (nilai UNAS) No. Kualitas Pendidikan (rata-rata UNAS) Kriteria Frekuensi F % % Kumulatif 1 3 - 5 Sangat Rendah 4 2,29 2,29% 2 5 – 6 Rendah 35 20,15 22,44% 3 6 - 7 Cukup 59 33,90 56,34% 4 7 – 8 Tinggi 62 35,63 91,97% 5 8 - 10 Sangat Tinggi 14 8,04 100% Jumlah : 174 100% Sumber : Hasil Pengolahan Data Berdasarkan indikator-indikator yang diteliti, nampak bahwa pada beberapa hal yang esensial terkait dengan: (1) kemampuan intelektual, (2) penguasaan akan pengetahuan dan keterampilan kerja yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa dengan banyaknya guru yang memiliki kemampuan kerja dengan kategori tinggi akan berdampak pada penyelesaian tugas dengan baik pula. Dengan hasil kerja yang baik maka akan berdampak pada tercapainya kinerja yang tinggi. F. Hasil Pengujian SEM Tabel 6: Hasil pengujian analisis pemberdayaan guru yang meliputi kualifikasi pendidikan, pelatihan, dan penataran Guru serta Kualitas Pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen NO Variabel Ko-efisi en Ja lur S.E C.R Syarat > 1,96 Probabi lity Syarat < 0,05 Keterangan 1 KG ß Pendk 2.36 0.254 2.815 0.004 Signifikan 2 KG ß Plth 1.24 0.09 2.326 0.013 Signifikan 3 KG ß Pntr 0.68 0.502 1.98 0.06 Signifikan 4 KP ß Pendk 0.89 0.392 1.97 0.06 Signifikan 5 KP ß Plth 2.56 0.56 2.812 0.007 Signifikan 6 KP ß Pntr 0.03 1.341 1.036 0.002 Tdk Signifikan 7 KP ß Kin-G 3.05 1.341 1.981 0.046 Signifikan Sumber: data primer yang diolah Dilihat dari data di atas, nilai CR dan probabilitas signifikansinya pada taraf signifikansi (a) = 0,05. Dapat ditemukan bahwa pengaruh pemberdayaan yang meliputi kualifikasi pendidikan, pelatihan, penataran terhadap guru mem¬pengaruhi Kinerja Guru serta kualitas Pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen, sebagai berikut: 1. Kualifikasi pendidikan guru berpengaruh positif terhadap kinerja guru, berarti hipotesis diterima. 2. Pelatihan penyusunan perangkat pembelajaran berpengaruh positif terhadap kinerja guru, berarti hipotesis diterima. 3. Penataran menulis karya ilmiah terhadap guru berpengaruh positif terhadap kinerja guru, berarti hipotesis diterima. 4. Kualifikasi pendidikan guru berpengaruh positif terhadap kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen, berarti hipotesis diterima. 5. Pelatihan perangkat pembelajaran berpengaruh positif terhadap kualitas pen-didikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen, berarti hipotesis diterima. 6. Penataran menulis karya ilmiah terhadap guru tidak berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen, berarti hipotesis ditolak. 7. Pemberdayaan guru berpengaruh positif terhadap kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen berarti hipotesis diterima. 8. Variabel yang paling dominan mempengaruh pemberdayaan guru adalah kua¬li-fikasi pendidikan dan pelatihan, sedangkan yang paling dominan mem¬penga-ruhi kualitas pendidikan adalah pemberdayaan. G. Analisis Hasil Penelitian Analisis terhadap paparan data di lakukan berdasarkan pada temuan empiris maupun teori dan penelitian sebelumnya yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Pembahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kesesuaian dan keter¬kaitan masing-masing variabel dependen dan variabel independen. Dari pengujian yang menggunakan program AMOS 4.0 melalui analisis SEM (Structural Equation ModelIing), hasil uji terhadap model baik melalui uji overall dan uji pengukuran dapat digambarkan bahwa model multilevel mampu menjelaskan fenomena mutu pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen dalam beberapa aspek penting. Hasil penelitian ini memberi jawaban bahwa model multilevel sangat baik untuk menjelaskan model pemberdayaan guru dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen atau menerima hipotesis. Dengan menganalisis pengaruh pemberdayaan yang meliputi kualifikasi pendidikan, pelatihan pernagkat pembelajaran dan penataran penulisan karya ilmiah terhadap Kinerja Guru serta kualitas Pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen diharapkan kita mampu mendapat pemahaman bahwa pemberdayaan yang dikembangkan kepada guru akan berpengaruh terhadap kinerja guru yang pada akhirya dapat mempengaruhi kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen. Dalam penelitian ini menemukan sebuah model yang menghubungkan lima variabel yang diajukan dalam model konseptual. Lima variabel tersebut meliputi: Kualifikasi Pendidikan, Pelatihan Penyusunan Perangkat Pembelajaran, Penataran penulisan karya ilmiah, Kinerja Guru serta Kualitas Pendidikan. Indikator dari kelima variabel yang teridentifikasi tersebut, peneliti mengeliminasi satu indikator karena tidak memenuhi syarat loading factor, indikator dari variabel kualitas pendidikan yaitu nilai ulangan semester. Sehingga indikator yang mampu digunakan sebagai pengukur variabel ada¬lah sebagai berikut: 1. Variabel pendidikan diukur melalui indikator: SMTA, D1, D2, D3, S1, Kedua indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel. Dari kedua indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan variabel adalah pendidikan formal (S1). 2. Variabel pelatihan diukur dengan indikator: Pengembangan Silabus, RPP, Perangkat Pembelajaran. Ketiga indikator tersebut secara bersama-sama mam¬pu menjelaskan variabel dan dari ketiga indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan variabel adalah pelatihan penyusunan Silabus kemudian penyu¬sunan RPP dan yang paling akhir adalah perangkat pembelajaran. 3. Variabel penataran terhadap guru diukur melalui indikator: kegiatan penataran penelitian tindakan kelas (PTK) dan pembelajaran inovatif. Indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel dari indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan variabel adalah variabel adalah kegiatan pe¬ngembangan model pembelajaran inovatif. 4. Variabel kinerja guru diukur melalui indikator: pengetahuan, sikap dan kete¬ram¬pilan guru. Ketiga indikator tersebut secara bersama-sama mampu men¬je¬laskan variabel dan dari ketiga indikator tersebut yang paling mampu men¬jelaskan variabel adalah pengetahuan kemudian sikap dan keterampilan. 5. Variabel kualitas pendidikan diukur melalui indikator: Kualitas nilai dan kuantitas belajar. Kedua indikator tersebut secara bersama-sama mampu men¬jelaskan variabel dan dari kedua indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan variabel kualitas nilai dan kemudian kuantitas belajar. Dalam penelitian ini selain menemukan sebuah model baru seperti yang tersebut di atas, juga menemukan adanya pengaruh antara variabel pengaruh pemberdayaan yang meliputi kualifikasi pendidikan, pelatihan dan penataran guru mempengaruhi kinerja guru serta kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen sebagaimana hasil uji hipotesis. Penjelasan tentang pengaruh antara variabel pemberdayaan yang meliputi kualifikasi pendidikan, pelatihan dan penataran guru terhadap kinerja guru serta kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Kecamatan Kayen adalah sebagai berikut: H. Pengaruh pemberdayaan yang meliputi : Kualifikasi pendidikan, pelatihan dan penataran pada guru terhadap kinerja guru Dari hasil analisis deskriptif ditemukan para guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kayen, pada umumnya memiliki kinerja dalam kriteria yang tinggi. Tingginya kinerja guru ini didukung oleh pemberdayaan guru yang meliputi kualifikasi pen¬didikan, pelatihan dan penataran sebagai atributnya. Melalui analisis SEM (Struc¬tural Equation Modelling) ditemukan bahwa, kinerja guru tersebut di¬pengaruhi oleh pemberdayaan terhadap potensi guru. Dari hasil uji di atas didapat bahwa ketiga indikator yang dapat di gunakan sebagai pengukur dalam menjelaskan variabel pemberdayaan yaitu: kualifikasi pendidikan, pelatihan, dan penataran, Ketiga indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel pemberdayaan, dari ketiga indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan adalah kualifikasi pendidikan, diikuti pelatihan Perangkat Pembelajaran kemudian penataran terhadap guru. Dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian dengan analisis SEM (Structural Equation Modelling) melalui program AMOS 4.0 menunjukkan bahwa pem¬ber-dayaan secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap kinerja guru. Analisis ini, khususnya pemberdayaan memiliki tiga indikator, yaitu: kualifikasi pendididikan, pelatihan Perangkat Pembelajaran, penataran terhadap guru. Ketiga indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel pemberdayaan, dari ketiga indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan adalah kualifikasi pendidikan, diikuti pelatihan Perangkat Pembelajaran, kemu¬dian yang paling akhir adalah penataran karya ilmiah terhadap guru. Hal ini berarti untuk meningkatkan pemberdayaan para guru di sekolah dasar Kecamatan Kayen perlu peningkatan kualifikasi pendidikan, diikuti dengan pelatihan-pelatihan yang memadai, kemudian penataran-penataran harus sesuai dengan kegiatannya. I. Pengaruh pemberdayaan yang meliputi; kualifikasi pendidikan, pelatihan, penataran guru Terhadap kualitas pendidikan Dari hasil analisis deskriptif ditemukan bahwa kualitas pendidikan di se-kolah dasar Kecamatan Kayen pada umumnya menyatakan kualitas pendidikan dalam kategori tinggi sedangkan sisanya rendah dengan indikator terdiri dari kualitas dan kuantitas. Dari hasil analisis SEM indikator yang mampu menjelaskan variabel kua-litas pendidikan adalah: nilai ujian nasional dan nilai ujian akhir sekolah. Kedua indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan dan kedua indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan adalah kualitas nilai dan kemudian kuan¬titas belajar. Sedangkan pemberdayaan diukur melalui indikator: peningkatan kualifikasi pendidikan, pelatihan, dan penataran terhadap guru. Ketiga indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel pemberdayaan dan dari kedua indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan variabel adalah pengetahuan, dan keterampilan kemudian sikap. Dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian dengan analisis SEM (Structural Equation Modelling) melalui program AMOS 4.0 menunjukkan bahwa tidak semua indikator dari pemberdayaan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di sekolah dasar Kecamatan Kayen. Hanya dua dari indikator pemberdayaan yang ber¬pengaruh terhadap kualitas pendidikan yaitu kualifikasi pendidikan dan pelatihan terhadap guru sedangkan penataran tidak berpengaruh terhadap kualitas pen¬di¬dikan. Dilihat dari kebanyakan jawaban yang diberikan oleh responden pem¬ber¬dayaan yang berupa penataran penulisan karya ilmiah tidak memberikan pengaruh terhadap kualitas pendidikan, ini menjadikan guru menganggap penataran penulis¬an karya ilmiah hanyalah sesuatu kegiatan yang tidak menunjang kecerdasan siswa sehingga tidak berpengaruh secara nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan. J. Pengaruh Kinerja Guru Terhadap Kualitas pendidikan Dari hasil analisis deskriptif ditemukan bahwa kualitas pendidikan di sekolah dasar Kecamatan Kayen pada umumnya menyatakan kualitas pendidikan dalam kategori tinggi sedangkan sisanya rendah dengan indikator terdiri dari kualitas nilai dan kuantitas belajar. Melalui analisis SEM (Structural Equation Modelling) ditemukan bahwa, kualitas pendidikan dipengaruhi oleh kinerja guru. Dari hasil analisis SEM indikator yang mampu menjelaskan Variabel kua¬litas pendidikan adalah: kualitas nilai dan kuantitas belajar. Kedua indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan dan dari kedua indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan adalah indikator kualitas nilai dan kemudian kuantitas belajar. Sedangkan kinerja guru diukur melalui indikator: pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga indikator tersebut secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel dan dari kedua indikator tersebut yang paling mampu menjelaskan variabel adalah sikap kemudian keterampilan diikuti pengetahuan. BAB V KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pemrintah harus mmprhatikan hak-hak guru wiyata bhakti untuk menunjang dalam proses belajar mengajar dengan baik. 2. Kesenjangan terhadap guru Witaya bhakti harus dislesaikan denagn baik, shingga kesenjangan itu tidak akan ada lagi. SARAN-SARAN Beberapa saran yang dikemukakan dalam penelitian ini, antara lain: Pertama, kualifikasi pendidikan semua guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kayen perlu disetarakan menjadi Strata 1. Peningkatan kualifikasi pendidikan guru perlu diupayakan karena kinerja guru dipengaruhi oleh pemberdayaan guru ter¬masuk kualifikasi pendidikannya dan kesenjangan antara guru wiyata bhakti dengan Guru PNS harus dikaji ulang agar tidak adaa kecemburuan lagi. Sehingga mutu pendidikan akan meningkat dan dapat memperbaiki sistem kemampuan anak peserta didik di klak mendatang. Kedua, perlu ada pelatihan yang periodik untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun silabus dan RPP serta perangkat pembelajaran, karena pelatihan tersebut mampu meningkatkan kinerja guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Ketiga, penataran tentang penulisan karya ilmiah dan pembelajaran inovatif perlu diberikan kepada guru, karena secara tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan kinerjanya dalam melaksa DAFTAR PUSTAKA Derap guru edisi 142. Meminimalisasi kesenjangan kesejahteraan guru negeri – swasta. (http://pimpusktsi.blogspot.com/2010/02/paradigmasukwanindonesiatenaga.html). (http://pimpusktsi.blogspot.com/2010/02/paradigma-sukwan-indonesiatenaga.html). (http://mansyurpribadi.blogspot.com/2009/12/perlindungan-hukum-bagiguru.html). (http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru- tidak-tetap-sekolah-negeri/)

Комментариев нет:

Отправить комментарий

Game

Game